Selasa, 29 Juni 2010

Diprotes, Bangunan Tua di Jogja Dijadikan Resto Cepat Saji


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Madya yang aktif dalam pelestarian bangunan warisan dan cagar budaya memprotes pembongkaran sebuah bangunan kuno di Jalan Jenderal Sudirman yang rencananya akan dibangun sebuah rumah makan cepat saji.

"Ada bagian bangunan kuno tersebut yang dibongkar untuk kepentingan pembangunan rumah makan cepat saji. Kami meminta agar pembongkaran itu dihentikan sementara waktu sambil menunggu hasil dialog lebih lanjut," kata Ketua LSM Madya Johanes Marbun di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pihaknya tidak menentang adanya alih fungsi bangunan kuno, namun alih fungsi yang dilakukan tidak harus mengubah kondisi fisik bangunan.

Pihak pembangun, lanjut dia, harus tetap memperhatikan nilai-nilai budaya, sejarah, arsitektur dan ilmu pengetahuan dari setiap bangunan warisan atau cagar budaya yang akan dialihfungsikan.

"Kami bukan hanya ingin menyelamatkan fisik bangunannya saja, tetapi juga nilai-nilai budaya dan kesejarahan yang menyertainya, sehingga masyarakat tidak akan lupa," katanya.

Ia juga menyayangkan, pembongkaran bangunan kuno tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (DPPWB) Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dengan adanya pembongkaran ini, kami menilai bahwa pemerintah sepertinya tidak memiliki konsep yang jelas dalam pelestarian bangunan warisan atau cagar budaya," katanya, sambil menyebutkan bahwa tata ruang di kawasan tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya Kotabaru.

Gedung di Jalan Jenderal Sudirman tersebut sebelumnya digunakan sebagai kantor pelayanan pelanggan sebuah provider telepon selular namun kemudian kosong sejak Mei 2009.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Widyastuti menyatakan, pembongkaran tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari DPPWB Dinas Kebudayaan DIY, dengan syarat pembongkaran dan rehabilitasi harus sesuai dengan bentuk aslinya.

"Gedung tersebut belum termasuk dalam bangunan cagar budaya atau warisan budaya. Bangunan itu baru masuk dalam daftar verifikasi calon bangunan warisan budaya Kota Yogyakarta pada tahun ini," katanya.

Sedangkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menyatakan belum memperoleh informasi terkait pembongkaran bangunan kuno tersebut dari Dinas Perizinan. "Akan kami koordinasikan dulu dengan Dinas Perizinan tentang masalah ini, sehingga belum dapat berkomentar lebih jauh," lanjutnya.

Ia menyatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), terdapat pembagian citra kota yang mencerminkan karakter wilayah sesuai dengan bentuk arsitektur bangunan, aktifitas dan fungsi.

"Sampai sekarang rinciannya belum ada. Rencana secara rinci tentang tata ruang kota baru akan kami selesaikan pada 2011," katanya.
sumber:
http://properti.kompas.com/read/2010/06/16/17240549/Diprotes..Bangunan.Tua.di.Jogja.Dijadikan.Resto.Cepat.Saji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar