Selasa, 29 Juni 2010

Terancam Dibongkar


JOGJA - Terbukti, pengembang selalu mengantongi surat rekomendasi membongkar bangunan itu. ’’Pemerintah, dalam hal ini Pemkot Jogja tak memiliki konsep jelas soal kawasan budaya seperti di Kotagede dan Kotabaru,’’ kata Koordinator Madya Jhohanes Marbun, kemarin (16/6).
Marbun mengatakan, bangunan di Kotabaru yang diklaim sebagai kawasan budaya tak bisa mengalami perubahan. Terutama, pada bentuk arsitektur yang memiliki citra khusus cermin dari budaya di kawasan tersebut pada masa lampau.
’’Masyarakat yang melewati Kotabaru pasti tahu jika kawasan tersebut sebelumnya merupakan kawasan yang ditinggali Belanda. Ini sudah menjadi citra dari kawasan tersebut,’’ tandas arkeolog ini. Ia mengatakan, pembongkaran terhadap bangunan warisan budaya tersebut menjadi indikasi ketiadaan konsep yang jelas.
Dari advokasi yang pernah dilakukan Madya terhadap Mardi Wuto dan bangunan bekas kantor Grapari Telkomsel di Jalan Sudirman, pengembang mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DIJ.
’’Saya merasa keinginan pemkot melestarikan bangunan-bangunan warisan budaya tidak dikomunikasikan dengan baik dengan instansi pemerintah terkait lain. Ini yang membuat pengembang di kedua bangunan tersebut merasa apa yang dilakukan saat ini tidak melanggar. Malah mendapat restu dari pemerintah,’’ sesalnya.
Kotabaru merupakan sebuah kawasan yang ditetapkan dalam Perda No. 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jogja sebagai kawasan budaya. Sesuai perda tersebut, setiap bangunan di kawasan yang arsitekturnya bergaya Eropa itu, jika dipugar harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Seperti telah diketahui, di kawasan Kotabaru ini ada dua bangunan yang dianggap kaum pelestari warisan budaya telah dibongkar. Pertama, terjadi Mei silam di belakang RS Mata Dr Yap atau sering disebut Mardi Wuto. Bangunan yang menjadi cikal bakal pelatihan kaum difabel tunanetra ini tak mampu harus diruntuhkan dan akan diganti dengan pusat perbelanjaan.
Belum usai pro dan kontra Mardi Wuto, satu bangunan yang berumur lebih dari 50 tahun yakni bekas kantor Grapari Telkomsel juga akan dibongkar. Senin lalu (14/6), Madya bersama pemerhati warisan budaya melakukan negosiasi dengan pengembang. Hasilnya, aktivitas pembongkaran diberhentikan sementara sambil menunggu diskusi dengan seluruh kaum pemerhati budaya dan pemerintah.
’’Sebenarnya masih ada salah satu bangunan yang juga menjadi warisan budaya di Jalan Mas Suharto No. 46 yang dibongkar,’’ imbuhnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja Aman Yuriadjaya mengakui Kotabaru masuk sebagai kawasan budaya yang disahkan di Perda RTRW. Hanya, belum ada ketentuan soal pembongkaran sebuah bangunan. Detailnya masih dibahas di DPRD Kota Jogja dan eksekutif untuk disahkan menjadi perda.
’’Hal tersebut sedang kami kaji yang melibatkan pemangku kepentingan di sana dalam Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK). Prosesnya sudah mencapai 50 persen. Termasuk kajian terhadap kawasan Kotabaru,’’ ujar Aman.
Kepala Seksi Pelestarian Nila-Nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Jogja Widiastuti menolak jika bangunan di Jalan Jenderal Sudirman diklaim sebagai BCB dan BWB. Dari catatan Disparbud, bangunan tersebut sedang diusulkan bersama 200 bangunan lain.
’’Yang kami ketahui, proses pembongkaran bangunan tersebut sudah mengantongi izin dari DP2WB (Dewan Pertimbangan Pelestarian dan Warisan Budaya) Dinas Kebudayaan DIJ. Jadi tidak ada masalah jika proses pemugaran dilakukan. Karena setiap rekomendasi pasti ada arahan bangunan apa yang harus disisakan, bentuknya seperti apa, dan hal lain yang mendasar,’’ katanya. (eri)
sumber:
http://www.radarjogja.co.id/berita/utama/8384-terancam-dibongkar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar